HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

A. Hak LSPro

  1. Melaksanakan seleksi permohonan, determinasi (evaluasi tahap 1 dan tahap 2), tinjauan, keputusan, dan penetapan sertifikasi sesuai ketentuan skema dan ISO/IEC 17065;
  2. Menetapkan, menangguhkan, mengurangi lingkup, atau mencabut sertifikasi berdasarkan hasil evaluasi, surveilans, investigasi keluhan, atau audit khusus;
  3. Mengakses secara penuh fasilitas pusat data, dokumentasi teknis dan operasional, sistem manajemen, personel kunci, subkontraktor, dan seluruh informasi yang relevan dengan sertifikasi;
  4. Menggunakan hasil evaluasi dan temuan audit sebagai bahan penetapan keputusan sertifikasi secara independen dan imparsial;
  5. Melakukan pengendalian atas penggunaan sertifikat, tanda kesesuaian, dan klaim sertifikasi oleh KLIEN, termasuk melakukan verifikasi, pembatasan, atau penghentian penggunaan apabila ditemukan ketidaksesuaian;
  6. Melibatkan pengamat (observer) dari KAN, BSN, atau instansi regulator dalam kegiatan evaluasi atas pemberitahuan sebelumnya kepada KLIEN;
  7. Memungut biaya sertifikasi, biaya surveilans, dan biaya lainnya sesuai ketentuan tarif LSPro yang berlaku.

B. Kewajiban LSPro

  1. Menjamin ketidakberpihakan (imparsialitas) dalam seluruh tahapan proses sertifikasi sesuai kebijakan imparsialitas LSPro dan ISO/IEC 17065 Klausul 4;
  2. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi teknis, komersial, dan operasional yang diperoleh dari KLIEN, kecuali diwajibkan lain oleh regulasi atau hukum yang berlaku;
  3. Menyampaikan seluruh persyaratan, prosedur, rencana evaluasi, laporan hasil evaluasi, dan keputusan sertifikasi secara tertulis kepada KLIEN;
  4. Memberitahukan setiap perubahan persyaratan sertifikasi kepada KLIEN dengan jangka waktu yang memadai untuk penyesuaian;
  5. Memelihara kompetensi seluruh personil yang terlibat dalam evaluasi sesuai persyaratan SNI 8799-3:2019 dan skema sertifikasi;
  6. Menyelesaikan proses evaluasi, tinjauan, dan penetapan keputusan sertifikasi dalam jangka waktu yang wajar dan sesuai dengan perjanjian tingkat layanan yang disepakati.

C. Hak KLIEN

  1. Mendapatkan informasi yang jelas dan tertulis mengenai seluruh persyaratan sertifikasi, prosedur evaluasi, biaya, jadwal, dan hasil sertifikasi;
  2. Mengajukan banding (appeal) atas keputusan sertifikasi yang dinilai tidak tepat melalui mekanisme yang ditetapkan LSPro;
  3. Mengajukan keluhan (complaint) atas pelayanan atau tindakan LSPro yang tidak sesuai;
  4. Menggunakan sertifikat dan tanda SNI sesuai ruang lingkup yang ditetapkan dalam sertifikat, mengikuti ketentuan penggunaan sertifikat dan tanda kesesuaian sebagaimana diatur dalam prosedur LSPro dan/atau dokumen skema sertifikasi yang berlaku;
  5. Mendapatkan pemberitahuan tertulis yang memuat alasan yang jelas apabila keputusan sertifikasi tidak diberikan, ditangguhkan, atau dicabut.

D. Kewajiban KLIEN

  1. Memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi SNI 8799-1:2023 dan SNI 8799-2:2023 serta menyesuaikan penerapannya terhadap setiap perubahan persyaratan yang dikomunikasikan oleh LSPro.
  2. Memastikan bahwa pusat data yang disertifikasi secara berkelanjutan memenuhi persyaratan SNI 8799-1:2023 dan SNI 8799-2:2023 selama masa berlaku sertifikat;
  3. Mengambil tindakan yang tepat terhadap setiap ketidaksesuaian yang mempengaruhi kesesuaian pusat data terhadap persyaratan sertifikasi, serta mendokumentasikan tindakan yang dilakukan;
  4. Memberikan akses penuh kepada LSPro untuk pelaksanaan evaluasi, surveilans, investigasi keluhan, dan audit khusus, termasuk akses terhadap seluruh dokumen, rekaman, fasilitas fisik, sistem IT/OT, personel kunci, dan subkontraktor yang relevan;
  5. Mendukung dan berpartisipasi dalam penyelidikan setiap pengaduan yang berkaitan dengan pusat data bersertifikat dan menerapkan tindakan korektif dalam jangka waktu yang ditetapkan LSPro;
  6. Memberikan akses dan mengizinkan kehadiran pengamat (observer) dari badan akreditasi (KAN), regulator (BSN, Kominfo, BSSN), atau pihak yang diberi wewenang, dalam rangka pelaksanaan kegiatan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Membuat pernyataan sertifikasi hanya sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan LSPro, tidak memperluas atau mengubah ruang lingkup secara sepihak;
  8. Mematuhi seluruh ketentuan penggunaan sertifikat dan tanda SNI sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi, prosedur LSPro, serta peraturan yang berlaku;
  9. Tidak menggunakan sertifikat, tanda SNI, atau nama/logo LSPro dengan cara yang menyesatkan, tidak akurat, atau yang dapat merugikan reputasi LSPro maupun kredibilitas SNI;
  10. Tidak diperkenankan membuat pernyataan terkait sertifikasi yang tidak sesuai, menyesatkan, atau tidak sah, termasuk yang berada di luar ruang lingkup sertifikasi yang telah ditetapkan.
  11. Setiap penyalahgunaan sertifikat, tanda kesesuaian, atau klaim sertifikasi akan ditindak oleh LSPro sesuai prosedur yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan penggunaan, pembekuan, atau pencabutan sertifikasi;
  12. Referensi terhadap sertifikasi dalam media komunikasi seperti dokumen, brosur, website, dan iklan harus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSPro dan/atau skema sertifikasi, serta tidak menyesatkan.
  13. Menghentikan seluruh penggunaan sertifikat, tanda SNI, dan referensi sertifikasi dalam iklan, brosur, website, dan media lainnya pada saat pembekuan, pencabutan, atau berakhirnya masa berlaku sertifikat, serta mengembalikan sertifikat asli apabila diminta oleh LSPro;
  14. Mereproduksi seluruh dokumen sertifikasi secara utuh apabila diberikan kepada pihak lain; penggunaan sebagian dokumen sertifikasi hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari LSPro dan sesuai ketentuan dalam skema sertifikasi yang berlaku
  15. Memelihara, mendokumentasikan, dan memastikan keterkinian rekaman seluruh keluhan yang diterima terkait pusat data yang disertifikasi, termasuk tindakan korektif yang telah dilaksanakan, serta menyediakan rekaman tersebut kepada LSPro untuk keperluan evaluasi, surveilans, atau investigasi apabila diminta.
  16. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada LSPro tanpa penundaan (paling lambat 10 hari kerja) apabila terjadi perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi pemenuhan persyaratan sertifikasi, meliputi:
    1. perubahan kepemilikan, struktur organisasi, atau status hukum entitas;
    2. perubahan lokasi, renovasi besar, atau modifikasi infrastruktur kritikal pusat data;
    3. perubahan konfigurasi sistem kelistrikan, pendinginan, atau keamanan yang berdampak pada strata;
    4. perubahan pada sistem manajemen atau prosedur operasional yang mempengaruhi kesesuaian SNI 8799-2:2023; dan
    5. insiden atau kegagalan signifikan yang mempengaruhi ketersediaan, keamanan, atau keandalan pusat data.
  17. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan Pasal 3 dan Lampiran II Perjanjian ini.