SNI 8799-1:2023 Fasilitas
Evaluasi dan sertifikasi menyeluruh terhadap fasilitas fisik pusat data untuk memastikan keandalan, ketersediaan, dan keamanan sesuai standar.
Evaluasi dan sertifikasi menyeluruh terhadap fasilitas fisik pusat data untuk memastikan keandalan, ketersediaan, dan keamanan sesuai standar.
Penilaian sistem manajemen pusat data yang mencakup operasional, perawatan, dan tata kelola guna memenuhi persyaratan mutu operasional.
Sertifikasi keberlanjutan untuk pusat data dengan fokus pada efisiensi energi, dampak lingkungan, dan praktik operasional hijau.
Kami adalah LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) bidang data center di Indonesia yang berkomitmen mendukung penerapan pusat data yang andal, efisien, aman, dan berkelanjutan.
Membangun infrastruktur
pusat data yang andal, efisien,
dan berkelanjutan
untuk Indonesia.
Sertifikasi SNI 8799 dan
Asesmen Independen
untuk kualitas operasional
dan efisiensi infrastruktur
pusat data Anda.
Dalam proses Akreditasi KAN dan tim ahli tersertifikasi internasional, kami bantu organisasi Anda mencapai kepatuhan dan efisiensi.
LAYANAN KAMIIPUSTAH-TI beroperasi dalam ekosistem profesional yang mendukung pengembangan standar, sertifikasi, dan peningkatan kualitas infrastruktur pusat data di Indonesia.
Ikatan Profesional Pusat Data Hijau Indonesia yang mendukung pengembangan praktik, kolaborasi, dan penguatan kompetensi pusat data berkelanjutan.
Perkumpulan
Lembaga Sertifikasi Produk bidang pusat data yang menjalankan asesmen independen dan mendukung penerapan standar nasional.
Certification BodyTata kelola yang independen dan terstruktur untuk memastikan proses sertifikasi berlangsung objektif dan sesuai standar.
Struktur organisasi mendukung independensi, evaluasi objektif, dan pengambilan keputusan sesuai ruang lingkup sertifikasi.
Kami membangun kepercayaan melalui rekam jejak nyata, dari kementerian hingga infrastruktur kritis nasional.
Berpengalaman dengan beragam pemangku kepentingan lintas sektor:
Kemenkeu · Bappenas · BMKG · BSN · LKPP · PLN · BPJS · Bank Indonesia · Pemprov Jateng · DKI Jakarta
Keterlibatan end-to-end dari asesmen awal hingga audit berkala, termasuk Uptime Institute Tier III dan pendampingan konstruksi infrastruktur kritis.
Menghadirkan standar sertifikasi pusat data yang independen, terukur, dan berorientasi keberlanjutan.
Diakui secara resmi sebagai Lembaga Sertifikasi Pusat Data di Indonesia, standar akreditasi tertinggi untuk lembaga sertifikasi produk.
Tim auditor tersertifikasi SNI 8799-2019 dan TIA-942, standar internasional fasilitas pusat data.
Pengalaman mendampingi instansi pemerintah & BUMN dalam perjalanan menuju kepatuhan dan sertifikasi.
Pendekatan audit yang telah terdokumentasi, terstruktur, dan terbukti menghasilkan sertifikasi yang diakui.
Audit dijalankan oleh tim yang sepenuhnya terpisah, menjamin independensi dan objektivitas penuh.
Tiga jalur sertifikasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan fasilitas, manajemen, dan keberlanjutan pusat data di Indonesia.
Evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas fisik pusat data — keandalan, ketersediaan, dan keamanan sesuai standar nasional.
Lihat DetailPenilaian sistem manajemen operasional, perawatan, dan tata kelola guna memenuhi persyaratan mutu pusat data.
Lihat DetailSertifikasi keberlanjutan dengan fokus efisiensi energi, dampak lingkungan, dan praktik operasional hijau.
Lihat DetailLima tahapan terstruktur yang memastikan setiap keputusan sertifikasi bersifat objektif, terverifikasi, dan sesuai standar.
Klien mendaftar secara resmi dan mengunggah dokumen serta bukti yang dipersyaratkan.
Verifikasi administrasi, persyaratan teknis, kesiapan SDM, dan aspek impartiality.
Pelaksanaan evaluasi menghasilkan Gap Analysis, Inspeksi, dan Rencana Aksi Perbaikan.
Verifikasi hasil oleh tim Reviewer independen — terpisah dari tim Evaluator.
Penerbitan keputusan sertifikasi akhir oleh General Manager berdasarkan seluruh hasil tahapan.
Skema sertifikasi mengacu pada pedoman SNI 8799 untuk Pusat Data dan beroperasi berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065.
↗ 02Proses evaluasi transparan meliputi tinjauan dokumen, audit lapangan, dan uji kesesuaian operasional.
↗ 03Audit surveilans berkala, prosedur perluasan/pengurangan ruang lingkup, dan mekanisme pembekuan/pencabutan.
↗ 04Informasi lengkap mengenai struktur biaya sertifikasi dan opsi pendanaan yang tersedia.
↗ 05Penjelasan komprehensif mengenai hak dan kewajiban klien dalam proses sertifikasi.
↗ 06Mekanisme pengajuan keluhan dan banding yang transparan serta prosedur penanganannya.
↗