<

Dasar Penetapan Biaya

Biaya sertifikasi yang dikenakan kepada pemohon/klien ditetapkan sesuai aturan PT IPUSTAH Teknologi Indonesia, dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Direktur PT IPUSTAH Teknologi Indonesia.

Sumber Pendanaan

1. Biaya Pendaftaran

Dibayarkan pada saat pengajuan permohonan sertifikasi.

2. Biaya Sertifikasi

Termasuk audit, inspeksi, dan verifikasi.

3. Biaya Surveilans

Dibayarkan sebelum pelaksanaan surveilans rutin pada setiap periode pemantauan.

Ketentuan Lainnya