Dasar Penetapan Biaya
Biaya sertifikasi yang dikenakan kepada pemohon/klien ditetapkan sesuai aturan PT IPUSTAH Teknologi Indonesia, dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Direktur PT IPUSTAH Teknologi Indonesia.
Dibayarkan pada saat pengajuan permohonan sertifikasi.
Termasuk audit, inspeksi, dan verifikasi.
Dibayarkan sebelum pelaksanaan surveilans rutin pada setiap periode pemantauan.