Perubahan yang Mempengaruhi Sertifikasi

Perubahan yang mempengaruhi sertifikasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Bila skema sertifikasi menetapkan persyaratan baru atau revisi persyaratan yang mempengaruhi klien, SBUS IPUSTAH-ID memastikan perubahan ini dikomunikasikan kepada seluruh klien. SBUS IPUSTAH-ID memverifikasi penerapan perubahan tersebut pada klien dan klien harus melakukan tindakan yang dipersyaratkan pada skema.
  2. SBUS IPUSTAH-ID mempertimbangkan perubahan lain yang mempengaruhi sertifikasi termasuk perubahan yang dilakukan oleh klien dan menetapkan tindakan yang sesuai terkait perubahan tersebut.

Penghentian, Pengurangan, Pembekuan atau Pencabutan Sertifikasi

Penghentian, pengurangan, pembekuan atau pencabutan sertifikasi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Bila ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi ditemukan berdasarkan bukti, baik sebagai hasil surveilans atau kegiatan lain dalam proses sertifikasi, SBUS IPUSTAH-ID mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai, meliputi:
    1. keberlanjutan sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan;
    2. pengurangan ruang lingkup sertifikasi untuk menghilangkan variasi produk yang tidak sesuai;
    3. pembekuan sertifikasi sambil menunggu tindakan perbaikan dari klien;
    4. pencabutan sertifikasi.
  2. Bila tindakan yang sesuai mencakup evaluasi, tinjauan atau keputusan sertifikasi, persyaratan pada Prosedur Sertifikasi harus dipenuhi.
  3. Bila sertifikasi dihentikan (dengan permintaan klien), dibekukan atau dicabut, SBUS IPUSTAH-ID mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk masih tersertifikasi.
  4. Jika ruang lingkup sertifikasi dikurangi, SBUS IPUSTAH-ID mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus melakukan modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi dikurangi dikomunikasikan kepada klien dan ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik.
  5. Bila sertifikasi dibekukan, SBUS IPUSTAH-ID menugaskan personel yang kompeten untuk merumuskan dan mengomunikasikan dengan klien tentang hal berikut:
    1. tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pembekuan dan mengembalikan sertifikasi untuk produk sesuai dengan skema sertifikasi;
    2. tindakan lain sesuai persyaratan skema sertifikasi.
    Satu orang atau lebih tersebut harus memiliki kompetensi dalam pengetahuan dan pemahaman terhadap seluruh aspek penanganan sertifikasi yang dibekukan.
  6. Bila sertifikasi diaktifkan kembali setelah pembekuan, SBUS IPUSTAH-ID membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan adanya seluruh indikasi yang sesuai bahwa produk berlanjut untuk disertifikasi.
  7. Bila keputusan untuk mengurangi ruang lingkup sertifikasi dibuat sebagai syarat pengaktifan, SBUS IPUSTAH-ID membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi yang dikurangi jelas dikomunikasikan kepada klien dan jelas ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik.